Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda, Kamis (13/11/2025). Lokasi yang disasar yakni, Kantor Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, dan kediaman Kepala Desa, Dupsdesensem Y. Betty, di Kobelete, RT-08/RW-03, Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan Kegiatan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2021-2023. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-01/N.3.11/Fd.2/10/2025, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 15/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025 PN Kupang.
Dari proses penggeledahan di dua tempat tersebut, berhasil diamankan barang bukti diantaranya; Dokumen Pencairan, Perjanjian Kerja dengan Pihak Ketiga, dan dokumen lain terkait dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun Anggaran 2021-2023.
“Bahwa terhadap Barang Bukti tersebut, untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan penyitaan. Bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan lancar dan aman, dari awal sampai berakhir.” Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Selatan, Dr. Alfian Bombing, SH., MH., kepada RakyatNTT.ID, Kamis (13/11/2025) malam. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

