Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya buka suara terkait tudingan penggunaan ijazah doktor palsu yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025), Arsul dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
Arsul menjelaskan bahwa ia menjalani studi doktoral dan resmi diwisuda pada 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Pada prosesi wisuda itu, hadir pula Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
“Ini foto-foto wisudanya, termasuk saat saya menerima ijazah asli. Ibu Dubes Anita Lidya Luhulima hadir langsung,” ujar Arsul kepada media.
Dalam kesempatan itu, Arsul menunjukkan ijazah asli, salinan yang telah dilegalisasi KBRI Polandia, serta hardcopy disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.
Ijazah Disalin dan Dilegalisasi KBRI
Arsul menuturkan, setelah wisuda dan sebelum kembali ke Indonesia, ia mendatangi KBRI Polandia untuk melakukan penyalinan dan legalisasi dokumen akademiknya.
“Karena saya harus kembali ke Indonesia dalam 2–3 hari, ijazah itu saya copy dengan bantuan KBRI dan kemudian dilegalisasi. Dokumen legalisasi asli juga saya tunjukkan,” katanya.
Seluruh berkas tersebut, lanjut Arsul, telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengaku memberikan semua bukti, termasuk dokumentasi proses studi S3 sejak awal hingga wisuda.
Laporan ke Bareskrim
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.
“Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, Jumat (14/11/2025).
Menurut Betran, integritas akademik hakim MK harus dikawal karena gelar doktor menjadi salah satu syarat penting dalam jabatan tersebut.
“Jika hakim MK menggunakan ijazah palsu, itu merupakan tindakan yang mencederai konstitusi,” tegasnya.
Hingga kini, baik MK maupun pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, sementara Arsul menyatakan siap memberikan seluruh bukti untuk mengklarifikasi kebenaran ijazahnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

