“Yang sudah ada keputusan, Calon Direktur Utama (Dirut) Charlie Paulus direkomendasikan. Yohanis L Praing belum direkomendasikan. Calon Direktur Kredit Alo Geong direkomendasikan. Calon Direktur Operasional dan SDM Rahmat Saleh direkomendasikan,” ujar Japarmen, Kamis 16 Oktober 2025.

Sedangkan untuk calon Direktur Dana, Siti Arianty Sulifa Aksa, disebut belum direkomendasikan oleh OJK. Sementara posisi Direktur Treasury dan Direktur Teknologi Informasi masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari OJK.

Selain jajaran direksi, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) Pusat juga telah menetapkan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank NTT.

Berdasarkan keputusan OJK, maka tahap selanjutnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan dan melantik direksi serta komisaris baru Bank NTT.

“Waktu pelaksanaan RUPS paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan,” pungkas Japarmen Manalu. (*/rnc)