Jakarta, RakyatNTT.ID Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 dan dipublikasikan di situs resmi MK pada Rabu (1/10/2025).

Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, yakni pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12.

Alasan Gugatan: Pensiun DPR Dinilai Privilege

Pemohon menilai aturan tersebut membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode (5 tahun).

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” kata pemohon.

Menurut aturan, besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Selain itu, anggota DPR juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta sekali bayar.

Perbandingan dengan Profesi Lain

Pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan pekerja lain seperti ASN, hakim, anggota TNI, Polri, hingga BPK yang baru bisa menerima pensiun setelah 10–35 tahun masa kerja.

Sementara di DPR, cukup dengan duduk lima tahun sudah berhak atas pensiun seumur hidup.

Mereka juga menyoroti data sejak 1980 hingga 2025, terdapat 5.175 anggota DPR yang sudah menikmati pensiun dengan total beban APBN sebesar Rp 226 miliar.

Petitum Gugatan

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK:

  • Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 tidak berlaku untuk anggota DPR.
  • Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 tidak berlaku untuk anggota DPR.
  • Menyatakan pasal 12 UU 12/1980 tidak berlaku bagi anggota DPR terkait hak pensiun.
  • Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI.

(*/rnc)