Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah resmi melarang penjualan rokok ilegal mulai hari ini, baik di warung tradisional maupun melalui platform e-commerce.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek langsung ke warung-warung kelontong yang diduga masih menjual rokok ilegal.

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Yang jelas, teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana pun, saya akan datangi secara random,” tegas Purbaya.

Razia Rokok Ilegal di Warung dan Distributor

Selain memantau warung kecil, pemerintah juga akan memeriksa jalur distribusi industri hasil tembakau (IHT) dari supplier hingga distributor. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran produk tembakau ilegal.

“Kalau terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, kami akan menangkap dan memberikan sanksi hukum yang setimpal,” tambahnya.

Pemantauan Jual Beli Rokok Ilegal di E-commerce

Tidak hanya secara offline, pemerintah juga menggandeng pemain lokapasar besar seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli untuk memastikan produk rokok ilegal tidak diperjualbelikan secara online.

“Yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti. Jangan jual lagi. Kami juga akan cek supplier, dan teknik untuk mendeteksi penjual sudah mulai diterapkan,” jelas Purbaya.