Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.
Salah satunya adalah Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla alias HK, yang diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025.
“Hari ini kami laksanakan press release terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah,” ujar Irjen Cahyono di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Empat Tersangka dan Modus Korupsi
Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya adalah FM (Direktur PLN 2008–2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba). Menurut penyidik, sejak tahap awal perencanaan proyek sudah terdapat korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
“Setelah kontrak ditandatangani, terjadi pengaturan-Âpengaturan yang menyebabkan keterlambatan dan adendum berulang dari 2008 hingga 2018. Akibatnya, proyek mangkrak dan dinyatakan total loss oleh BPK,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp323 Miliar
Dari hasil audit, kerugian negara akibat proyek PLTU mangkrak tersebut mencapai sekitar USD62.410.523 dan Rp323.199.898.518.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

