Ba’a, RakyatNTT.ID Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rote Ndao melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha pabrik tahu dan tempe di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin (6/10/2025) di Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, sebagai bagian dari monitoring dan edukasi bagi masyarakat terkait penggunaan bahan kimia berbahaya.

Sidak dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, serta mencegah peredaran zat adiktif dan bahan kimia berbahaya dalam produksi makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Temuan Bahan Kimia tanpa Izin BPOM

Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Yulius Bria, Bripka Yakobus M. Loinati, dan Bripda Arnoldus A.I. Toulasik menyisir tiga pabrik tempe-tahu di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.

Pabrik milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo ditemukan menyimpan acetic acid glasial dalam jerigen 35 liter tanpa label kadar keasaman dan tanpa izin edar dari BPOM.

Meskipun Yeskial telah memiliki izin usaha, produk bahan kimia tersebut dinilai berisiko karena tidak sesuai standar keamanan pangan.

Pabrik milik Antonius Modok di Dusun Dilabisak juga ditemukan menyimpan tiga jerigen acetic acid glasial tanpa izin edar.