Kupang, RakyatNTT.ID Seorang pimpinan retail modern di Kota Kupang berinisial RA (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan beras jenis premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram yang ditemukan berisi hama kutu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 1 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga menemukan banyak kutu di dalam beras yang dibelinya di salah satu retail modern di Kupang pada Minggu, 13 Juli 2025, pukul 19.45 Wita.

Iklan

Polisi Ungkap Kronologi dan Barang Bukti

Kasus ini diungkap langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, didampingi Karo Ops Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, dan Kabid Propam AKBP Muhamad Andra Wardhana dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pihak manajemen retail modern dan distributor. Warga yang melaporkan beras cacat tersebut diketahui sempat mengadu ke kasir dan manajer retail sebelum membawa laporan ke polisi.

“RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar Kombes Hans.

Polisi menyita 1.790 kilogram (1,79 ton) beras premium Topi Koki yang terindikasi mengandung kutu, berikut dokumen pendukung seperti NIB, surat pengiriman barang, faktur, berita acara pengiriman, dan setoran bank.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Selain itu, polisi juga mengamankan:

  • Satu karung beras Topi Koki 20 kg warna kuning emas berisi kutu.
  • 330 karung beras Topi Koki 5 kg warna hijau yang juga mengandung kutu.
  • Satu karung beras Topi Koki 5 kg warna kuning dan enam karung ukuran 10 kg warna hijau yang ditemukan dalam kondisi serupa.
  • Empat karung beras Topi Koki 20 kg warna hijau yang juga berisi kutu.

Polisi turut memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang, yakni Hironimus Dae (ahli perlindungan konsumen), Dr. Michael Feka (ahli pidana), dan Sarlien Polin (ahli ketahanan pangan) untuk memperkuat unsur pelanggaran dalam kasus ini.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen

RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar,” tegas Kombes Hans.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha ritel agar memastikan seluruh produk yang dijual layak konsumsi dan sesuai standar keamanan pangan.

Polda NTT Tegaskan Pengawasan Produk Pangan Diperketat

Polda NTT menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan bahan pangan di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya di jaringan retail modern.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapat barang yang aman, higienis, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Hans.

Upaya ini juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen untuk mencegah praktik perdagangan barang yang tidak layak konsumsi beredar di pasaran. (*/rnc)