Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kupang.

Hari ini, Kamis (16/10/2025), Jonas Salean diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Aset dimaksud berupa tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 3 Oktober 2025 lalu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jonas mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan kesehatan.

Iklan

Hingga berita ini terbit, Jonas Salean yang juga mantan anggota DPRD NTT, sementara menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Jonas diperiksa oleh jaksa penyidik Jacky Franklin Lomi, SH. Selama pemeriksaan, dia didampingi kuasa hukumnya, Meriyeta Soruh, SH.

Kronologi Kasus yang Menyeret Jonas

Jonas Salean diduga melakukan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak. Terbukti ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT, perbuatan Jonas Salean mengakibatkan Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40.

Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, Erwin Piga dan dan Petrus Krisin selaku penerima tanah. Putusan terhadap Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. (rnc)