Jakarta, RakyatNTT.ID Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau yang akrab disapa Sara, sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Dengan keputusan ini, Sara tetap menjabat sebagai anggota DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Rapat membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati yang sebelumnya dinonaktifkan karena menyatakan mundur.

“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dek Gam menambahkan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional dan independen.

“MKD DPR RI berkomitmen menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif melalui penegakan etika yang adil dan transparan,” tegasnya.

Respons Fraksi Gerindra

Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPR RI juga telah menyampaikan tanggapan atas keputusan Rahayu Saraswati untuk mundur dari jabatannya. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Fraksi Gerindra menghormati keputusan Saudari Sara dan akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara menunggu proses, beliau dinonaktifkan dari DPR,” kata Bambang Haryadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Bambang menjelaskan bahwa mekanisme administrasi dan koordinasi akan dilakukan dengan DPP Partai Gerindra sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap menjaga komitmen terhadap kelembagaan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan keputusan MKD DPR RI yang menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, maka secara resmi Sara tetap tercatat sebagai anggota DPR RI aktif untuk periode 2024–2029. (*/rnc)