Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instruksi tersebut tertuang dalam putusan MK terkait uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terhadap UUD 1945.
MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya pengawasan yang independen terhadap pelaksanaan asas, nilai dasar, dan kode etik ASN.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (16/10/2025).
Dasar Hukum dan Implikasi Putusan MK
Sebelumnya, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyerahkan kewenangan pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Kebijakan itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024.
Namun, MK menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan intervensi politik terhadap ASN.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu adanya pemisahan fungsi antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan ASN.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

