Kupang, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendidikan NTT yang masih menjadi titik krusial dalam membangun sistem pendidikan berintegritas.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat di angka 70,44, dengan dimensi tata kelola memperoleh skor terendah, yaitu 61,32.

Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi SPI Pendidikan 2024 digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Rabu (8/10). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, LLDIKTI, Kopertais, dan Inspektorat se-NTT.

Iklan

Pendidikan Berintegritas Butuh Sistem yang Kuat

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pendidikan berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan kejujuran siswa di ruang ujian. Menurutnya, ada tiga dimensi utama yang harus diperkuat: pembentukan karakter berintegritas, ekosistem pendidikan antikorupsi, dan tata kelola yang bersih dari penyimpangan.

“Integritas pendidikan di NTT masih berada pada level korektif, namun karakter kejujuran dan tanggung jawab sudah mulai tumbuh di kalangan peserta didik,” ujar Wawan.

Hasil pemetaan SPI menunjukkan bahwa karakter peserta didik justru menjadi aspek paling menonjol dengan skor 76,88, sedangkan kelembagaan dan sistem tata kelola masih tertinggal.

Konsistensi dan Transparansi jadi Tantangan

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menambahkan bahwa meskipun tingkat partisipasi survei mencapai 88,64 persen, integritas pendidikan di NTT masih perlu perbaikan berkelanjutan.

“Sudah ada upaya transparansi seperti audit internal dan mekanisme pengawasan, namun pelaksanaannya belum konsisten,” jelasnya.

Untuk pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XV mencatat skor 66,11, dengan masalah utama masih pada tata kelola dan manajemen lembaga. Dian menilai bahwa kolaborasi lintas lembaga harus diperkuat agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi juga menembus kebijakan dan budaya kerja institusi.

Langkah Konkret Perbaikan Sistem

KPK mendorong pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat kontrol internal, memperbaiki kebijakan, dan mengedepankan pelaporan transparan sebagai langkah strategis menuju pendidikan berintegritas.

Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, menilai pendampingan KPK sebagai langkah penting membangun sistem pendidikan berbasis kejujuran dan tanggung jawab. “Transformasi pendidikan harus melampaui laporan tahunan menuju perubahan karakter yang berkelanjutan,” ujarnya.

Forum SPI ini menjadi momentum bagi KPK dan seluruh pemangku kepentingan di NTT untuk meneguhkan komitmen memperkuat ekosistem pendidikan berintegritas. Melalui program ini, nilai-nilai antikorupsi diharapkan tertanam dalam individu, kebijakan, dan tata kelola lembaga pendidikan di seluruh wilayah NTT. (*/rnc)