Kupang, RakyatNTT.ID Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salen (JS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah JS dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Modus Pengalihan Aset Tanah

Berdasarkan penyidikan, JS yang juga mantan Anggota DPRD NTT ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak yang tidak berhak.

Proses pengalihan dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara 2004–2013. Tiga sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti pengalihan ilegal, yakni:

  • SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama JS sendiri (terbit 2 Juli 2013)
  • SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin (terbit 7 Maret 2014)
  • SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina (terbit 13 Maret 2014)

Dokumen tersebut turut memuat tanda tangan pejabat saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan JS yang kala itu menjabat sebagai Sekda.

Kerugian Negara Capai Rp5,95 Miliar

Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menyebut, tindakan mantan Sekda Kota Kupang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.