Ende, RakyatNTT.ID Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, bersama jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya PA alias Adi setelah insiden yang terjadi di Kota Ende, Rabu (29/10/2025).

“Kami sepenuhnya merasakan kepedihan dan keresahan yang dirasakan keluarga almarhum dan masyarakat,” ujar Kapolres Ende pada Jumat (31/10/2025).

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri.

“Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Polri berkomitmen mengedepankan akuntabilitas, memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas AKBP Joni Mahardika.

Kronologi Insiden di Kota Ende

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu malam, sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende.

Terlapor, Bripda OPA alias Oscar, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka berat.

Korban sempat dirawat intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) pukul 15.35 WITA.

Laporan polisi atas kejadian tersebut telah dibuat pada tanggal yang sama.

Polri Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Oknum yang Menyimpang

Kapolres Ende menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun pidana oleh anggota.