Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT, perbuatan Jonas Salean mengakibatkan Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40.

Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, Erwin Piga dan dan Petrus Krisin selaku penerima tanah. Putusan terhadap Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. (rnc)

Iklan