Kupang, RakyatNTT.ID Mantan Kapolres, Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja alias Fajar alias Andi, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (21/10/2025).

Apabila Fajar Widyadharma tidak mampu membayar denda pidana tersebut, maka hukumannya akan ditambah 1 tahun 4 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Anak Agung Gde Agung Parnata, selaku Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Kupang, di ruang Cakra PN Kupang.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Sementara itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.

Dalam sidang pembacaan putusan yang diwarnai aksi demonstrasi masyarakat sipil di luar gedung pengadilan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 359.162.000 sesuai penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rinciannya yakni:

  • Korban IS menerima Rp 34.645.000
  • Korban MAN menerima Rp 159.416.000
  • Korban WAF menerima Rp 165.101.000

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tegas hakim ketua dalam persidangan seperti dilansir digtara.com.