Kupang, RakyatNTT.ID — Dua mahasiswi asal Kupang, AT (20) dan SMN (20), resmi ditahan oleh jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Keduanya kini mendekam di Rutan Perempuan Kupang usai proses pelimpahan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025). Sebelumnya, kedua tersangka tidak ditahan oleh Polda NTT dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Sebelum diserahkan ke jaksa, AT dan SMN menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bid Dokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat. Namun, saat hendak dilimpahkan, keduanya sempat mengalami keluhan pusing, mual, dan meriang. Meski demikian, jaksa tetap melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

Iklan

Kasus Berawal dari Promosi Situs Judi Online

Kedua mahasiswi tersebut merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang terbukti mempromosikan situs judi online Piubet melalui akun Instagram mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Siber Polda NTT, tersangka AT diketahui aktif memposting tautan promosi Piubet sejak April 2025 di akun Instagram pribadinya yang memiliki lebih dari 3.900 pengikut.

AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita handphone OPPO A92, akun media sosial, email, WhatsApp, buku tabungan, dan tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sementara itu, SMN dengan 10,8 ribu pengikut Instagram, juga terlibat aktif dalam promosi situs Minobet dan Piubet, bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi. Polisi menyita ponsel Redmi, akun DANA, dan bukti digital lainnya.

Berkas Perkara Lengkap, Masuk Tahap Penuntutan

Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21).

Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui Surat Kepala Kejati NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025, tertanggal 4 Oktober 2025.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh jaksa peneliti: Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul, dengan didampingi penasihat hukum Fitri serta orang tua masing-masing tersangka.

Polda NTT: Judi Online Merusak Moral Generasi Muda

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik judi online, termasuk kegiatan promosi di media sosial.

“Praktik judi online adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Kombes Henry.

Ia menambahkan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan patroli digital untuk mendeteksi akun yang terlibat penyebaran situs judi daring di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan penyebaran situs judi online yang cukup masif. Karena itu, kami melakukan langkah cepat hingga proses penyidikan dan kini berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
  • Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk tersangka SMN karena melakukan perbuatan berulang kali.

Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat dan Mahasiswa

Kombes Henry mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.

“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan terjerumus oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas ilegal yang justru merugikan masa depan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, kasus dua mahasiswi ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (*/rnc)