Ia menambahkan, Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus meningkatkan patroli digital untuk mendeteksi akun yang terlibat penyebaran situs judi daring di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan penyebaran situs judi online yang cukup masif. Karena itu, kami melakukan langkah cepat hingga proses penyidikan dan kini berkasnya sudah lengkap,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
  • Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk tersangka SMN karena melakukan perbuatan berulang kali.

Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat dan Mahasiswa

Kombes Henry mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak tergiur dengan tawaran promosi situs judi online.

“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan terjerumus oleh iming-iming keuntungan dari aktivitas ilegal yang justru merugikan masa depan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, kasus dua mahasiswi ini segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (*/rnc)