AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita handphone OPPO A92, akun media sosial, email, WhatsApp, buku tabungan, dan tangkapan layar konten promosi situs judi online.

Sementara itu, SMN dengan 10,8 ribu pengikut Instagram, juga terlibat aktif dalam promosi situs Minobet dan Piubet, bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi. Polisi menyita ponsel Redmi, akun DANA, dan bukti digital lainnya.

Berkas Perkara Lengkap, Masuk Tahap Penuntutan

Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap (P21).

Iklan

Untuk tersangka SMN, kelengkapan berkas disampaikan melalui Surat Kepala Kejati NTT Nomor B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025, tertanggal 4 Oktober 2025.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh jaksa peneliti: Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu, dan Rindaya Sitompul, dengan didampingi penasihat hukum Fitri serta orang tua masing-masing tersangka.

Polda NTT: Judi Online Merusak Moral Generasi Muda

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik judi online, termasuk kegiatan promosi di media sosial.

“Praktik judi online adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini,” ujar Kombes Henry.