Ba’a, RakyatNTT.ID – Direktur PT Mojo Wijaya Karya (MWK), Kadek Artawan, ST, MT, meminta penyidik Polres Rote Ndao agar menetapkan dua pengepul barang bekas bernama Latif dan Sipriyono sebagai tersangka dalam kasus pencurian spare part Stone Crusher dan excavator milik PT MWK.

Permintaan ini disampaikan Kadek saat ditemui di tempat pengepul milik Sipriyono di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, setelah menemukan sejumlah barang bukti hasil curian yang dijual ke tempat tersebut, Rabu (8/10/2025).

“Pengepul harusnya jujur dan hati-hati ketika menerima barang bekas, apalagi jika penjualnya anak di bawah umur. Mereka wajib menanyakan asal-usul barang itu,” ujar Kadek Artawan.

Iklan

Pengepul Diduga Tidak Jujur dan Lindungi Pelaku

Kadek mengungkapkan keanehan dalam kasus ini. Ketika delapan siswa SMKN 1 Lobalain ditangkap pada 6 Oktober 2025, mereka mengaku menjual hasil curian ke dua pengepul tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, para pengepul sempat mengaku tidak tahu-menahu.

“Anehnya, malam ini kami justru menemukan banyak barang bukti di tempat pengepul Sipriyono. Artinya, mereka tidak jujur dan terkesan melindungi pelaku,” tegasnya.

Ia menilai sikap pengepul tersebut tidak bisa ditolerir karena telah melanggar etika bisnis dan berpotensi turut serta dalam tindak pidana pencurian.

Desakan Peningkatan Status Kasus

Kadek Artawan berharap Polres Rote Ndao segera meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 tersangka — terdiri dari 8 siswa SMKN 1 Lobalain serta 2 pengepul barang bekas.