Pernyataan itu diulang beberapa kali oleh Bupati untuk memperjelas posisi pemerintah daerah.

“Untuk ketiga kalinya saya sampaikan, jalan setapak yang semula berada di tanah Pemda dan dikerjasamakan dengan PT Bo’a itu sudah ditutup. Cukup clear ya, itu sudah ditutup,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan tegas tersebut sontak memicu reaksi dari warga yang hadir.

Warga Pertanyakan Kasus Erasmus Mandato

Mendengar pengakuan langsung dari Bupati, warga kemudian mempertanyakan dasar penetapan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka, mengingat unggahannya terbukti sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kalau begitu, kenapa postingan Erasmus dikatakan hoaks, lalu dia dijadikan tersangka bahkan sempat ditahan?” tanya salah satu warga dengan nada tinggi.

Menanggapi hal itu, Bupati Paulus Henuk menjawab singkat,

“Soal hoaks dan tidak hoaks, itu penegak hukum yang menilai,” ucapnya, disambut sorakan warga.

Pemerintah Daerah Tegaskan Sikap

Meski suasana sempat memanas, Bupati Rote Ndao tetap berupaya menenangkan massa aksi. Ia menegaskan kembali bahwa posisi Pemkab Rote Ndao sudah jelas, dan keputusan terkait jalan menuju Pantai Bo’a bersifat final.

“Bapak dan ibu dengarkan dulu. Pernyataan saya sudah clear di awal. Jalan yang semula digunakan masyarakat sekarang sudah ditutup. Clear, kan,” pungkasnya. (*/rnc)