Jakarta, RakyatNTT.ID Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang telah ditandatangani dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP, terdapat delapan program unggulan, di mana poin keenam menegaskan kenaikan gaji ASN. Fokus utama kebijakan ini adalah peningkatan kesejahteraan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan penerapan konsep total reward berbasis kinerja, yang meliputi sistem penghargaan dan manajemen kinerja. Tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.

Indeks Sistem Merit ditargetkan naik ke 67% untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, serta 61% untuk aspek manajemen kinerja.

Kenaikan Gaji ASN Sudah Lama Direncanakan

Wacana kenaikan gaji ASN sudah muncul sejak pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Saat itu, pemerintah menegaskan belanja pegawai tahun depan akan difokuskan pada peningkatan gaji.