Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Untuk diketahui, penetapan Bank Jatim sebagai PSP Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank sesuai dengan amanat POJK 12/POJK 03 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penetapan ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Bank NTT telah melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim pada akhir tahun lalu.
Pembentukan KUB ini bagian dari upaya Bank NTT dalam memenuhi modal yang telah diamanatkan dalam POJK. Modal inti tersebut paling sedikit Rp3 triliun. Nyatanya hingga Desember 2024, modal inti minimum Bank NTT tercatat sebesar Rp2,50 triliun. Dengan masuknya Bank Jatim, modal minimum Bank NTT kini sudah terpenuhi. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

