Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim (BJTM) resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) kedua PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Hal tersebut tertuang dalam risalah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT yang digelar di Kupang, Kamis (4/9/2025).
RUPSLB Bank NTT tersebut menyetujui dan menetapkan setoran modal yang dilakukan oleh Bank Jatim dalam bentuk tunai senilai Rp100 miliar dengan harga Rp14.000 per saham. Sehingga jumlah kepemilikan saham seri A Bank Jatim adalah sejumlah 7,14 juta saham dengan nilai nominal saham Rp71,42 miliar. Selisih atas kelebihan setoran Bank Jatim dengan nilai nominal saham tersebut dijadikan agio saham.
“Bank Jatim sudah memenuhi modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp3 triliun dan sudah disetujui OJK. Mereka masukkan Rp100 miliar, sehingga secara resmi menjadi PSP kedua Bank NTT,” kata Gubernur NTT, Melki Laka Lena usai RUPSLB Bank NTT.
Melki Laka Lena menegaskan, meski Bank Jatim masuk menjadi PSP, posisi PSP 1 Bank NTT tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi NTT.
“PSP 1 tetap Pemprov NTT. Dengan adanya Bank Jatim sebagai PSP 2, Bank NTT makin kuat dan siap bersaing dengan bank-bank lain,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penetapan Bank Jatim sebagai PSP Kedua dan Bank Induk Kelompok Usaha Bank sesuai dengan amanat POJK 12/POJK 03 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penetapan ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Bank NTT telah melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim pada akhir tahun lalu.
Pembentukan KUB ini bagian dari upaya Bank NTT dalam memenuhi modal yang telah diamanatkan dalam POJK. Modal inti tersebut paling sedikit Rp3 triliun. Nyatanya hingga Desember 2024, modal inti minimum Bank NTT tercatat sebesar Rp2,50 triliun. Dengan masuknya Bank Jatim, modal minimum Bank NTT kini sudah terpenuhi. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

