Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pada 2 Januari 2007 saat bertugas di daerah konflik, Kompol Cosmas tertembak di bahu oleh kelompok bersenjata dan nyaris harus diamputasi di RS Polri Keramat Jati. Kemudian dirujuk ke RS Elisabeth Singapura. Berkat perawatan intensif di RS Elisabeth Singapura, luka tersebut dapat diselamatkan, namun bekas tembakan masih membekas hingga kini sebagai simbol pengorbanan. Tidaklah heran jika putusan PTDH terhadap putra terbaik NTT yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun ini menimbulkan keprihatinan luas.
Sebelumnya, Jacky Uli
Putusan yang Tidak Proporsional
Tokoh-tokoh asal NTT yang hadir dalam pertemuan itu sepakat bahwa dari sisi hukum pidana, tidak ditemukan unsur dolus (kesengajaan) karena tidak ada niat atau kehendak batin Kompol Cosmas untuk menghilangkan nyawa orang lain. Unsur culpa (kelalaian) pun sulit dibuktikan mengingat posisi Kompol Cosmas bukan pengemudi, serta situasi objektif yang tidak memungkinkan dirinya mengetahui adanya korban. Peristiwa ini lebih tepat dikategorikan dalam kerangka overmacht (keadaan memaksa), di mana kendaraan harus bergerak karena terdesak oleh serangan massa demi keselamatan anggota di dalamnya.
Oleh karena itu, semua pihak sepakat bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas dapat dinilai tidak proporsional, baik dari kacamata hukum pidana maupun etik. Upaya banding menjadi jalan konstitusional yang harus ditempuh agar perkara ini diputus dengan lebih adil dan proporsional.
