So’E, RakyatNTT.ID Polisi dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap tiga warga Desa Oe’ekam, Kecamatan Noebeba, yang terlibat kasus pencurian ternak di TTS.

Ketiganya adalah DN (71), Y (56), dan FBL (28), yang mencuri seekor sapi milik Yulita Liubana pada 18 Agustus 2025 di Oepua, RT 018/RW 009, Desa Oe’ekam.

Gunakan Senjata Api Rakitan

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) dalam aksinya.

“Pelaku menembakkan senjata api ke arah sapi, namun saat itu sapi tidak langsung mati,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Sapi korban baru ditemukan mati pada 21 Agustus 2025 di tengah hutan. Ketiga tersangka kemudian memotong bagian sapi yang masih layak konsumsi dan membakarnya di kebun milik DN, tak jauh dari lokasi kejadian.

Diamankan setelah Sebulan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para tersangka pada 16 September 2025. Mereka kini ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk Senpira milik DN yang digunakan dalam pencurian.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.