Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e, ke-3e, dan ke-4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres TTS dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hewan ternak yang masih marak terjadi,” tegas AKP Pasek. (*/rnc)