So’E, RakyatNTT.ID Aparat Polres TTS melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial VK (22).

Pelaku adalah seorang kakek berusia 61 tahun berinisial MT, warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa VK masuk, kemudian melakukan aksi bejatnya.

Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh ibu dan tante korban yang mendobrak pintu rumah pelaku. Mereka mendapati pelaku sedang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Modus dan Pengakuan Korban

Dalam pemeriksaan, korban yang didampingi ibunya mengaku bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual, dengan mengiming-imingi sejumlah uang. Korban selama ini dijadikan sebagai obyek pelampiasan hingga akhirnya tertangkap basah pada kejadian terakhir.

Proses Hukum

Pelaku MT (61) kini ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menegaskan komitmen Polres TTS dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap korban penyandang disabilitas yang sangat rentan menjadi sasaran.

Pantauan media pada Jumat (26/9/2025), pelaku ditampilkan dalam konferensi pers Sat Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama KBO Reskrim Ipda Fackrurozi, Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen, serta anggota penyidik lainnya. (rnc26)