Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemerintah untuk menarik kembali dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan, dengan nilai fantastis mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025.

“Kalau uangnya nganggur ya kita ambil. Tapi kita juga harus hitung kebutuhan Pemda di awal tahun, Januari–Februari. Kalau memang benar-benar tidak terpakai, ya kita ambil alih dan pindahkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mendorong Pemda agar lebih aktif membelanjakan anggaran sejak awal tahun. Pemerintah pusat juga berencana melonggarkan persyaratan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) agar tidak terhambat birokrasi berbelit.

Purbaya menilai perlunya edukasi kepada Pemda, sebab setiap tahun tercatat sekitar Rp100 triliun dana mengendap di akhir Desember. “Agak ganjil, dana ada Rp200 triliun lebih tapi belanja daerah minim. Nanti kita monitor lagi, karena kondisi ini bisa mengganggu ekonomi daerah dan memicu keresahan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa realisasi TKD telah mencapai Rp571,5 triliun atau 62,1% dari pagu APBN per 31 Agustus 2025, naik 1,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, ia menyoroti lambatnya belanja daerah meskipun transfer anggaran meningkat.