Dalam konteks gugatan terhadap Gubernur NTT, persyaratan citizen lawsuit tampak cukup memenuhi standar:

  • Kepentingan publik yang terabaikan: Gugatan tidak dimaksudkan untuk kepentingan individual, melainkan demi kepentingan masyarakat secara luas di Kabupaten Kupang.
  • Kerugian faktual: Para warga mengklaim adanya kerugian baik secara sosial maupun ekonomi sebagai akibat dari kelalaian pemerintah daerah.
  • Legal standing: Dalam kapasitas sebagai warga negara, mereka memiliki legitimasi untuk menggugat pemerintah berdasarkan landasan konstitusional.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan potensial:

  • Aspek prosedural: Mengingat citizen lawsuit belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, pengadilan berpeluang menolak gugatan dengan alasan ketiadaan landasan hukum yang spesifik.
  • Beban pembuktian kerugian: Para penggugat dituntut untuk menyajikan bukti yang meyakinkan bahwa kelalaian gubernur benar-benar mengakibatkan kerugian berdimensi publik, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
  • Kewenangan absolut pengadilan: Kemungkinan muncul perdebatan apakah substansi gugatan termasuk dalam ranah kebijakan politik (policy) yang sulit dijangkau oleh intervensi peradilan.

Dengan demikian, prospek dikabulkannya gugatan sangat bergantung pada kemampuan para penggugat dalam menyajikan bukti-bukti, memperkuat konstruksi argumentasi hukum, dan mengaitkannya dengan preseden-preseden kasus terdahulu.