Kupang, RakyatNTT.ID – Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Bambang Dwi Marcolono, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menyimpulkan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022/2023 sebagai akibat kelebihan pembayaran.

Kejati NTT, kata Bambang, akan segera melakukan kajian terhadap hasil audit khusus Inspektorat Kota Kupang dan menelaah data dari laporan masyarakat. Kajian ini menjadi dasar untuk menentukan status penanganan kasus, apakah berlanjut ke penyidikan atau tidak.

“Kami tidak pernah menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran. Saat ini kami sedang mengkaji hasil audit dan laporan masyarakat untuk menetapkan status kasus,” tegas Bambang Dwi Marcolono dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat pelapor di ruang rapat Bidang Intelijen, Rabu (10/9/2025).

Iklan

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu dihadiri empat orang perwakilan masyarakat, Kasiepenkum Kejati NTT, dan dua jaksa intelijen. Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak Kejati mempercepat proses hukum karena kasus sudah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kejelasan status.

Bambang mengakui bahwa dari laporan pengaduan masyarakat, anggaran yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar. Angka ini jauh di atas perhitungan Inspektorat Kota Kupang yang hanya Rp1,8 miliar. Sementara masyarakat pelapor bahkan menilai potensi kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Mereka meminta kasus ini diselesaikan secara pidana.