Kupang, RakyatNTT.ID Kasus hukum terkait postingan Facebook Erasmus Frans Mandato soal akses jalan menuju kawasan Pantai Wisata Bo’a, Rote Barat, menuai sorotan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (FH UKAW) Kupang, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menilai penggunaan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE oleh Penyidik Polres Rote Ndao tidak tepat secara hukum.

Postingan Erasmus, yang menyebut akses jalan ditutup sepihak oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote, kini menjadi objek pemeriksaan. Penyidik mengacu pada pasal UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Putusan MK Ubah Makna Pasal UU ITE

Menurut Rian Kapitan, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, frasa “kerusuhan” dalam pasal tersebut hanya dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital. Dengan demikian, delik ini menjadi delik materil, yang artinya harus ada bukti nyata gangguan ketertiban umum di dunia nyata.

“Tanpa adanya kerusuhan di ruang fisik, penyebaran informasi bohong di media sosial tidak otomatis melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE,” jelasnya.

Kritik Publik dan Kepentingan Umum

Rian menilai postingan Erasmus lebih bersifat kritik terhadap investor yang diduga menutup akses publik ke Pantai Bo’a. Kritik semacam ini, menurutnya, masuk dalam kategori kepentingan umum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk UU Tata Ruang.

Ia juga menegaskan bahwa PT Bo’a Development dan Nihi Rote tidak memiliki legal standing sebagai korban. Pasal tersebut menitikberatkan pada akibat berupa kerusuhan fisik, bukan kerugian pihak tertentu.

Dugaan Kriminalisasi dan Seruan Hentikan Penyidikan

Berdasarkan interpretasi resmi dan perkembangan hukum, Rian menyebut upaya penyidikan ini rawan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Polres Rote Ndao seharusnya menghentikan penyidikan, karena postingan Erasmus Frans Mandato tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan tentang penerapan UU ITE di Indonesia, yang kerap dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, terutama di ruang digital. (*/rnc)