Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga menegaskan bahwa PT Bo’a Development dan Nihi Rote tidak memiliki legal standing sebagai korban. Pasal tersebut menitikberatkan pada akibat berupa kerusuhan fisik, bukan kerugian pihak tertentu.
Dugaan Kriminalisasi dan Seruan Hentikan Penyidikan
Berdasarkan interpretasi resmi dan perkembangan hukum, Rian menyebut upaya penyidikan ini rawan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Polres Rote Ndao seharusnya menghentikan penyidikan, karena postingan Erasmus Frans Mandato tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan tentang penerapan UU ITE di Indonesia, yang kerap dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, terutama di ruang digital. (*/rnc)
