Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kasus hukum terkait postingan Facebook Erasmus Frans Mandato soal akses jalan menuju kawasan Pantai Wisata Bo’a, Rote Barat, menuai sorotan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (FH UKAW) Kupang, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menilai penggunaan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE oleh Penyidik Polres Rote Ndao tidak tepat secara hukum.
Postingan Erasmus, yang menyebut akses jalan ditutup sepihak oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote, kini menjadi objek pemeriksaan. Penyidik mengacu pada pasal UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Putusan MK Ubah Makna Pasal UU ITE
Menurut Rian Kapitan, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, frasa “kerusuhan” dalam pasal tersebut hanya dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital. Dengan demikian, delik ini menjadi delik materil, yang artinya harus ada bukti nyata gangguan ketertiban umum di dunia nyata.
“Tanpa adanya kerusuhan di ruang fisik, penyebaran informasi bohong di media sosial tidak otomatis melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE,” jelasnya.
Kritik Publik dan Kepentingan Umum
Rian menilai postingan Erasmus lebih bersifat kritik terhadap investor yang diduga menutup akses publik ke Pantai Bo’a. Kritik semacam ini, menurutnya, masuk dalam kategori kepentingan umum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk UU Tata Ruang.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

