Kupang, RakyatNTT.ID Sejumlah warga Kota Kupang yang juga pelapor dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (22/9/2025).

Mereka beraudiens langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo yang didampingi Wakajati NTT, Asintel dan beberapa Kasi.

Warga yang merupakan pelapor mempertanyakan mandeknya proses hukum kasus tersebut yang sudah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.

Kelebihan Pembayaran

Perwakilan warga pelapor Stef Mira Mangngi kepada awak media mengatakan ia menyayangkan sikap Kajati Zet Tadung Alo yang mengatakan kasus dugaan korupsi ini tidak bisa masuk kategori pidana. Alasannya, berdasarkan temuan BPK, pelanggaran yang dilakukan hanya bersifat administratif.

Dijelaskan, berdasakan temuan BPK kesalahan yang dilakukan adalah kelebihan pembayaran oleh sekretariat DPRD Kota Kupang. Oleh karena itu, rekomendasinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran.

“Kajati mengatakan ini sekadar administratif dan dia siap pertanggungjawabkan,” kata Stef.

Ia juga menyayangkan sikap Kejati NTT yang tidak mau memidanakan para anggota DPRD karena pertimbangan efektifitas biaya. Alasannya kerugian negara per orang hanya Rp49 juta sementara biaya perkara lebih mahal.