Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sejumlah warga Kota Kupang yang juga pelapor dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Kupang mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (22/9/2025).
Mereka beraudiens langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo yang didampingi Wakajati NTT, Asintel dan beberapa Kasi.
Warga yang merupakan pelapor mempertanyakan mandeknya proses hukum kasus tersebut yang sudah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.
Kelebihan Pembayaran
Perwakilan warga pelapor Stef Mira Mangngi kepada awak media mengatakan ia menyayangkan sikap Kajati Zet Tadung Alo yang mengatakan kasus dugaan korupsi ini tidak bisa masuk kategori pidana. Alasannya, berdasarkan temuan BPK, pelanggaran yang dilakukan hanya bersifat administratif.
Dijelaskan, berdasakan temuan BPK kesalahan yang dilakukan adalah kelebihan pembayaran oleh sekretariat DPRD Kota Kupang. Oleh karena itu, rekomendasinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran.
“Kajati mengatakan ini sekadar administratif dan dia siap pertanggungjawabkan,” kata Stef.
Ia juga menyayangkan sikap Kejati NTT yang tidak mau memidanakan para anggota DPRD karena pertimbangan efektifitas biaya. Alasannya kerugian negara per orang hanya Rp49 juta sementara biaya perkara lebih mahal.
Padahal, akumulasi kerugian negara dari 37 anggota DPRD ditambah 3 pimpinan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, menurut Stef, pihaknya berbeda pandangan dengan Kejati NTT terkait penghitungan kerugian negara. Kejati menggunakan dasar penghitungan dari BPK.
Hasil audit BPK hanya menemukan kelebihan pembayaran pada tunjangan perumahan. Sementara itu, tunjangan transportasi, natura, dan pakan natura dianggap tidak bermasalah.
Menurut Stef, dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kurang tepat. Mengacu pada Permendagri 62 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 2, Stef menjelaskan tunjangan natura dan pakan natura untuk pimpinan DPRD memiliki batasan yang jelas, Ketua DPRD berhak atas empat kali uang representasi, sedangkan Wakil Ketua sebesar dua setengah kali uang representasi.
Berdasarkan hitungan, Ketua DPRD Kota Kupang bisa menerima hingga Rp64 juta, sementara Wakil Ketua mencapai Rp64 juta per bulan. Namun, dalam praktiknya, pelapor menemukan tunjangan transportasi yang diberikan tidak sesuai dengan standar biaya umum maupun ketentuan Kementerian Keuangan.
“Biaya sewa kendaraan Innova 2.000 cc hanya sekitar Rp9 juta per bulan, tapi tunjangan ditetapkan Rp21 juta. Itu tidak rasional,” tegas Stef.
Selain itu, tunjangan natura dan pakan natura untuk Ketua DPRD disebut mencapai Rp70 juta, padahal aturannya hanya memperbolehkan maksimal Rp20 juta.
Dalam audiensi, Kejati NTT mengakui ada potensi kerugian negara. Namun, mereka menekankan hasil audit Inspektorat yang hanya menemukan kelebihan pembayaran Rp1,8 miliar. Hal ini berbeda jauh dengan perhitungan pelapor yang menyebut kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Pelapor menilai alasan Kejati NTT— mulai dari keterbatasan jumlah jaksa, biaya perkara, hingga potensi terganggunya pelayanan publik — sebagai pertimbangan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Undang-Undang Tipikor pasal 4 jelas menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Sikap Kejati ini melecehkan semangat pemberantasan korupsi,” kata Stef.
Laporkan ke Polda dan KPK
Meski berbeda pandangan, kedua pihak sepakat menghargai posisi masing-masing. Namun, warga pelapor berencana menindaklanjuti kasus ini dengan tiga langkah hukum:
- Melaporkan proses penanganan kasus ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Komisi Kejaksaan.
- Menjalin komunikasi dengan lembaga antikorupsi seperti Transparency International Indonesia, ICW, dan YLBHI.
- Mempertimbangkan laporan resmi ke KPK maupun Polda NTT. Pelapor mengingatkan, jika saluran hukum terus diabaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan mengambil langkah di luar jalur hukum.
“Kita tidak akan berhenti, tapi terus mengawal kasus ini. Apalagi saat ini kasus kenaikan tunjangan DPRD terjadi di banyak daerah. Jangan sampai ini menjadi alasan DPRD seenaknya menghabiskan uang rakyat dengan mengangkangi aturan. Apalagi nilai uangnya miliaran rupiah,” kata Stef. (rnc)
