Haiban juga menegaskan bahwa FM sebagai bendahara penerimaan selalu berkoordinasi dengan pimpinan terkait arus kas. Dana yang dikelola, menurutnya, dipakai untuk operasional RSUD seperti belanja BBM, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Meski upaya pra peradilan tim pembela ditolak, Haiban menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim atas barang bukti dapat menjadi celah penting dalam persidangan nanti.

Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di BLUD RSUD Ende dengan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. (rnc16)