Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Ende resmi menyerahkan tersangka FM yang merupakan bendahara penerimaan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (16/9/2025).
Sekitar pukul 11.28 WITA, tersangka FM tiba di Kejaksaan Negeri Ende menggunakan mobil Avanza hitam, dengan rompi oranye khas tahanan kasus korupsi. FM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025, kemudian ditangkap pada 19 Mei, dan resmi ditahan sejak 20 Mei 2025.
Kasi Intel merangkap Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H, menyampaikan bahwa tersangka akan menjalani penahanan 20 hari ke depan, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 110 hari jika diperlukan.
“Berkasnya sudah lengkap. Barang bukti meliputi slip setoran, uang tunai Rp 67.976.000, serta dokumen keluar masuknya uang. Ada Rp 1,9 miliar yang tidak disetor ke negara atau daerah,” ungkap Nanda.
Di sisi lain, tim kuasa hukum FM, Muhamad Haiban, S.H, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, nilai kerugian awal disebut Rp 3 miliar, namun hasil audit menyebut Rp 1,9 miliar. Selain itu, uang sitaan Rp 67,9 juta bukan berasal dari FM melainkan pihak lain, namun pihak lain tersebut tidak ditarik ke dalam proses hukum.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

