Jakarta, RakyatNTT.ID Kartu liputan Istana milik seorang wartawan CNN Indonesia dicabut setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tindakan ini menuai sorotan, salah satunya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai langkah tersebut bisa menghalangi kemerdekaan pers.

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi. Ia mengutip Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Iklan

Munir juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap pihak yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kritik terhadap Pencabutan Kartu Liputan

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan. Tindakan ini dianggap sebagai penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan membatasi akses publik terhadap informasi.

“Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Dorongan Klarifikasi dan Dialog

Lebih lanjut, Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.