Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, menurutnya, pihak yang dirugikan dalam pasal tersebut seharusnya adalah negara, daerah, atau masyarakat umum. Namun, dalam kasus ini, tuduhan diarahkan atas dasar kerugian pribadi perusahaan tertentu. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terpenuhi.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami yakin hakim akan berpihak kepada masyarakat kecil. Kami berharap ada keadilan dan kejujuran dalam sidang pra peradilan terhadap dugaan kriminalisasi aktivis lingkungan ini,” tegas Irman. (rnc)
