Kupang, RakyatNTT.ID – Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang menyampaikan pernyataan sikap menolak keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kadju Gae dari Polri.

Pernyataan itu dituangkan dalam surat terbuka kepada Presiden RI yang ditandatangani Ketua IKADA Kupang, Dr Sipri Radho Toly.

“Kami datang menyampaikan pernyataan sikap atas putusan Sidang Kode Etik Polri yang menjatuhkan hukuman PTDH kepada saudara Kompol Cosmas Kadju Gae,” ujar Sipri.

Iklan

IKADA Kupang menyampaikan lima sikap resmi, di antaranya:

  • Menolak tegas putusan PTDH.
  • Menolak mekanisme persidangan kode etik yang dinilai terlalu cepat dan minim pembuktian.
  • Menegaskan Cosmas bukan bertindak sebagai komandan di mobil rantis, melainkan menyelamatkan diri dari massa.
  • Menilai tujuh anggota Brimob dalam mobil rantis dijadikan korban tekanan publik.
  • Menuntut pertanggungjawaban pimpinan Polri yang memerintahkan pengamanan DPR RI.

Pernyataan sikap ini dibawa oleh 10 perwakilan IKADA Kupang ke Polda NTT, Gubernur, dan DPRD NTT.

Dukungan Petisi Capai 150 Ribu Tanda Tangan

Selain sikap resmi, dukungan untuk Kompol Cosmas juga datang dari masyarakat luas. Mercy Jasinta, warga Ngada, membuat petisi online yang telah ditandatangani lebih dari 150 ribu orang.

Dalam petisinya, Mercy menyebut Kompol Cosmas sebagai putra daerah Laja – Ngada yang sejak muda mengabdi penuh untuk bangsa.

“Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah. Pemecatan adalah sanksi terlalu berat dan tidak sebanding dengan pengabdian yang telah diberikan,” tulis Mercy.

Ia menilai masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi dan proporsional tanpa harus meruntuhkan karier serta nama baik seorang putra daerah. Mercy juga meminta Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan PTDH.

“Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas tetaplah kebanggaan kami,” tutupnya. (*/rnc)