Jakarta, RakyatNTT.ID Kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut setelah ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Kejadian ini menuai sorotan luas karena dinilai menghalangi kemerdekaan pers.

Sikap IJTI

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia. IJTI menegaskan bahwa tindakan itu berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Iklan

“Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Minggu (28/9/2025).

Herik menambahkan, Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban informatif mengenai program MBG, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk membatasi akses jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

UU Pers jadi Dasar Perlindungan

IJTI menekankan pentingnya kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan dianggap bisa menimbulkan preseden buruk karena membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” jelas Herik.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Ajakan Menjaga Demokrasi

IJTI juga menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan relevan.

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” pungkas Herik. (*/rnc)