Ba’a, RakyatNTT.ID Aksi unjuk rasa yang digelar Ikatan Mahasiswa Rote (IKMAR) NTT bersama berbagai elemen masyarakat memasuki hari keempat, Kamis (11/9/2025).

Ratusan massa berkumpul di depan Mapolres Rote Ndao menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Tuntutan Pembebasan Erasmus

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Rote Ndao” dan “Bebaskan Erasmus Frans Mandato TANPA SYARAT”. Mereka menilai Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, gagal melindungi kepentingan rakyat kecil dan justru lebih berpihak pada perusahaan.

Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng, menegaskan aksi akan terus berlanjut. “Kalau Bapak Kapolres tidak mau menemui kami, maka masyarakat akan terus menduduki Polres Rote Ndao,” ujarnya lantang.

Sorotan Kasus Mangrove

Selain menuntut pembebasan Erasmus, massa juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penebangan mangrove ilegal oleh PT Boa Development. Kasus ini telah dilaporkan sejak Agustus 2024, namun belum ada kejelasan hingga kini.

Data dari UPT KPH Rote Ndao menyebutkan, sebanyak 2.200 batang kayu mangrove ditebang secara liar dari kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu. Kayu tersebut diduga dipakai untuk pembangunan pagar hotel Nihi Rote.

Kritik Berujung Penahanan

Sementara itu, Erasmus Frans Mandato ditahan sejak 1 September 2025 setelah membuat postingan di Facebook yang mengkritik dugaan penutupan akses menuju Pantai Bo’a oleh PT. Bo’a Development. Kritik tersebut justru berujung pada laporan polisi dan penetapan dirinya sebagai tersangka.