Padahal, regulasi pusat sudah jelas. PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 menyebut bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus sesuai standar harga setempat dan kemampuan keuangan daerah. Jadi, pertanyaannya sederhana: di mana bukti appraisal atau survei harga pasar yang bisa menjelaskan logika Rp23,6 juta untuk rumah dan Rp31 juta untuk mobil di Kota Kupang? Jika tidak ada, maka wajar publik menyebut ini bukan sekadar tunjangan, melainkan mark up yang dilegalkan lewat aturan daerah.

Yang lebih menyakitkan adalah biaya peluangnya. Dengan Rp41,4 miliar, pemerintah bisa menggaji lebih dari 1.500 pekerja sosial, psikolog, dan pendamping korban kekerasan dengan standar UMP NTT Rp2,1 juta per bulan. Dana sebesar itu juga bisa menutup biaya operasional rumah aman dan layanan perlindungan perempuan-anak di seluruh kabupaten, atau membiayai ribuan anak sekolah menengah agar tidak putus di tengah jalan.

Sementara itu, fakta di lapangan tak bisa ditutupi. Data Polda NTT mencatat 109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hanya dalam tiga bulan pertama 2024. Pada awal 2025, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak juga menerima puluhan pengaduan baru. Semua ini menunjukkan bahwa kebutuhan terbesar di NTT adalah perlindungan korban kekerasan dan akses pendidikan, bukan mobil dinas mewah atau sewa rumah dengan harga di atas pasar.