Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Desakan publik agar anggota legislatif mengevaluasi komponen gaji dan tunjangan mulai direspons oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR. Salah satu yang disorot adalah tunjangan perumahan.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menyambut positif langkah DPR RI dan mendorong agar DPRD di seluruh Indonesia juga melakukan hal serupa. “Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perlu segera mengambil sikap tegas,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Disparitas Tunjangan Antarwilayah
Selama ini dasar hukum tunjangan DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa tunjangan diberikan jika rumah dinas tidak tersedia. Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan daerah.
Namun, mekanisme tersebut menimbulkan disparitas besar antarprovinsi. Misalnya:
- DKI Jakarta: Rp78,8 juta (Wakil Ketua), Rp70,4 juta (anggota).
- Jawa Tengah: Rp79,63 juta (Ketua), Rp72,31 juta (Wakil Ketua), Rp47,77 juta (anggota).
- Jawa Barat: Rp71 juta (Ketua), Rp65 juta (Wakil Ketua), Rp62 juta (anggota).
- Sumatera Utara: Rp60 juta (ketua), Rp51 juta (wakil ketua), Rp40 juta (anggota)
- Jawa Timur: Rp57,75 juta (ketua), Rp54,86 juta (wakil ketua), Rp49,08 juta (anggota)
- Bali: Rp54 juta (ketua), Rp45,5 juta (wakil ketua), Rp37,5 juta (anggota)
- Banten: Rp38,5 juta (ketua), Rp35 juta (wakil ketua), Rp32,5 juta (anggota)
- Papua: Rp35 juta (ketua), Rp33,75 juta (wakil ketua), Rp26 juta (anggota)
- Kalimantan Barat: Rp22 juta (ketua dan wakil ketua), Rp20 juta (anggota)
- Kalimantan Utara: Rp20 juta (ketua), Rp18,5 juta (wakil ketua), Rp17 juta (anggota)
- Lampung: Rp8,75 juta (Wakil Ketua), Rp6,8 juta (anggota).
- NTT: Rp23,6 juta bagi pimpinan dan anggota.
- Papua Barat: Rp18,5 juta (Ketua), Rp13,5 juta (anggota).
Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, NTB, Bengkulu, Sumbar, dan sebagian DPRD Sumsel memilih memberikan rumah dinas ketimbang tunjangan uang.
Usulan Pedoman Nasional
Menurut Sugiyanto, disparitas tersebut bisa diatasi jika Mendagri menerbitkan pedoman normatif dalam bentuk Permendagri. Aturan itu bisa menetapkan kisaran minimal–maksimal tunjangan berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

