Kupang, RakyatNTT.ID Aliansi Cipayung Kupang dan Rote Ndao kembali menegaskan komitmen mereka untuk mengawal janji Kapolda NTT terkait penanganan hukum terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato di Rote Ndao.

Menurut Cipayung, aktivis lingkungan sejatinya adalah pejuang kepentingan masyarakat, bukan musuh negara. Karena itu, proses hukum yang menjerat mereka harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Publik, kata mereka, masih menyimpan catatan bahwa aparat kepolisian kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik, terutama kepada aktivis yang membela tanah, laut, dan lingkungan hidup.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan HAM di Nusa Tenggara Timur,” tegas pernyataan bersama tersebut.

Cipayung juga menagih janji Kapolda NTT yang sebelumnya berkomitmen menjamin objektivitas penanganan perkara. Janji itu, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada retorika semata, melainkan dibuktikan dalam setiap langkah proses hukum.

Mereka pun menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Kepolisian Daerah NTT harus menjamin keterbukaan informasi dalam proses hukum yang berjalan.
  • Kapolda NTT wajib mengawal langsung agar tidak ada intervensi dari pihak luar maupun oknum aparat.
  • Lembaga independen dan masyarakat sipil harus diberi ruang untuk ikut memantau jalannya proses hukum.

Cipayung meyakini, hanya dengan transparansi dan keberanian menegakkan hukum yang bersih, Kapolda NTT bisa menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus melindungi ruang demokrasi dan kebebasan warga negara dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup. (*/rnc)