Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kelompok Cipayung Kota Kupang yang terdiri dari GMKI, GMNI, HMI, PMKRI, dan PMII menegaskan sikap kolektif menjelang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada 29 September 2025.
Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ujian moral negara: apakah hukum berpihak pada rakyat atau tunduk pada kepentingan modal.
Kasus Pantai Bo’a dan Pasal ITE
Erasmus, seorang aktivis lingkungan yang kritis terhadap dugaan penutupan akses publik menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development, dikriminalisasi dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Menurut pakar hukum pidana, Rian Van Fritz Kapitan, SH, MH, pasal tersebut tidak relevan karena tidak ada kerusuhan, kekerasan fisik, maupun aksi massa yang mengganggu kepentingan umum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Erasmus dianggap tidak sah.
Perlindungan Hukum Aktivis
Selain itu, Pasal 66 UU PPLH No. 32/2009 menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan. Penetapan tersangka terhadap Erasmus dinilai cacat hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ancaman bagi Demokrasi NTT
Cipayung menilai kriminalisasi ini sebagai pukulan telak terhadap demokrasi di NTT. Mereka menuding negara membiarkan korporasi merampas hak publik dengan menjadikan hukum sebagai alat represi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

