Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Bupati Nagekeo Simplisius Donatus secara resmi mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Rowa, Kecamatan Boawae, Senin (29/92025) siang.
Deklarasi ini dilaksanakan usai penyerahan SK 390 Pegawai PPPK lingkup Pemkab Nagekeo Tahun Anggaran 2024 Tahap 1 & 2 di Aula Setda Nagekeo.
5 Pilar STBM: Komitmen untuk Desa Sehat
Lima pilar yang dideklarasikan yakni:
- Stop Buang Air Besar Sembarangan.
- Cuci Tangan Pakai Sabun.
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga.
- Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.
Komitmen bersama itu ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan prasasti STBM oleh Bupati bersama perwakilan tokoh masyarakat, adat, pemuda, perempuan, dan anak-anak.
STBM Bukan Sekadar Seremoni
Bupati Simplisius menegaskan deklarasi ini bukan hanya acara seremonial, tetapi wujud nyata perubahan perilaku hidup sehat. “Saya mengapresiasi kerja keras para kader, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan seluruh warga yang telah berkontribusi,” ucapnya.
Ia berharap semangat STBM dijaga dan dijadikan budaya hidup sehari-hari. “Mari kita jadikan Desa Rowa sebagai contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.
Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL
Selain deklarasi STBM, Bupati juga menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada enam fungsionaris adat. Ia menegaskan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi simbol kepastian hukum, perlindungan hak, serta peluang ekonomi.
