Ba’a, RakyatNTT.ID Gelombang penolakan terhadap penetapan tersangka dan penahanan Erasmus Frans Mandato terus menguat. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Rote Ndao karena dinilai gagal menjunjung profesionalisme dan melanggar prinsip keadilan.

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andy Sanjaya, menilai langkah Polres Rote Ndao menetapkan Erasmus sebagai tersangka hanyalah upaya membungkam suara kritis warga.

Iklan

“Ini jelas kriminalisasi. Erasmus tidak melakukan kejahatan, ia hanya menyuarakan keresahan rakyat terkait penutupan akses jalan ke Pantai Desa Bo’a. Itu hak berpendapat yang dijamin undang-undang, bukan alasan untuk memenjarakan,” tegas Andy, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, kasus ini justru membuka tabir keberpihakan aparat pada korporasi, bukan masyarakat.

“Kapolres Rote Ndao telah gagal melindungi kepentingan rakyat kecil. Jika Kapolri tidak segera turun tangan, maka publik akan menilai negara lebih berpihak pada perusahaan daripada rakyatnya,” ujarnya.

BEM Nusantara NTT menegaskan, kriminalisasi terhadap Erasmus adalah alarm bahaya bagi demokrasi di daerah. Mereka menyerukan konsolidasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen rakyat untuk terus mengawal kasus tersebut.

“Jika suara kritis rakyat dibungkam dengan pasal karet UU ITE, maka demokrasi di NTT sedang berada di titik rawan. Keadilan sosial hanya akan tinggal jargon tanpa makna,” pungkas Andy.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membantah tuduhan kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam penanganan kasus Erasmus.

“Itu semua tidak benar. Polres Rote Ndao bekerja profesional dalam menangani setiap perkara. Masyarakat dipersilakan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik Polres Rote Ndao selalu memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) kepada para pihak berperkara, termasuk kuasa hukum. Terkait isu adanya praktik tebang pilih dalam tiga kasus berbeda, Kapolres menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. (rnc)