“Jika suara kritis rakyat dibungkam dengan pasal karet UU ITE, maka demokrasi di NTT sedang berada di titik rawan. Keadilan sosial hanya akan tinggal jargon tanpa makna,” pungkas Andy.

Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membantah tuduhan kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam penanganan kasus Erasmus.

“Itu semua tidak benar. Polres Rote Ndao bekerja profesional dalam menangani setiap perkara. Masyarakat dipersilakan mengikuti proses hukum yang berjalan,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik Polres Rote Ndao selalu memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) kepada para pihak berperkara, termasuk kuasa hukum. Terkait isu adanya praktik tebang pilih dalam tiga kasus berbeda, Kapolres menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. (rnc)